31 Maret 2009

Keputusan MK Soal Quick Count di Sambut Baik KPU


Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan Denny JA dan Umar S Bakry dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) disambut baik KPU. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menilai pengumuman hasil survei pada hari tenang dan quick count saat hari H pemilu dinilai tidak menganggu.

"Quick count tidak akan mengganggu. Itu kan hanya UU saja yang melarang. Mungkin hanya dikhawatirkan mempengaruhi," kata Hafiz pada wartawan di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (31/3/2009).

Menurut Hafiz, KPU akan menggunakan data manual dalam menentukan hasil pemilu 2009. Quick count hanya alat untuk mengetahui hasil pemilu dengan lebih cepat dengan ukuran persentase.

"Nanti yang akan dipakai untuk menentukan hasil akhir, itu yang manual. Kalau terjadi perbedaan antara yang manual dan quick count, yang dipakai ya tetap yang manual," pungkas Hafiz.

Sebelumnya diberitakan MK mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonannya, AROPI meminta MK membatalkan pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 UU 10/2008 tentang Pemilu.
* Sumber Detik.com

5 komentar:

bunda azka on 31 Maret 2009 pukul 16.52 mengatakan...

weh?? koq bs ya??

sepur on 31 Maret 2009 pukul 22.01 mengatakan...

setuju..............
paling tidak informasi awal bisa didapat.

J O N K on 31 Maret 2009 pukul 22.14 mengatakan...

waduh, jadi begini ya akhirnya ?

gdpermana on 2 April 2009 pukul 01.21 mengatakan...

setuju..

biar KPU termotivasi untuk bekerja lebih optimal..hehe

bayu nugroho on 4 April 2009 pukul 05.38 mengatakan...

yah baguslah kalo tetep pake quick count, jadi bisa lebih cepet tau infonya...

Posting Komentar

 

Banner Teman

Bintang Tamu

Ngobrol Bareng


ShoutMix chat widget

HORSE PILOT © 2008 Business Ads Ready is Designed by Ipiet Supported by Tadpole's Notez