
Virus HIV dan AIDS pertama kali masuk di Indonesia pada tahun 1986 di Bali. Virus ini ditemukan terinfeksi oleh seorang wisatawan asal Belanda yang sakit dan meninggal di Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Dengan temuan tersebut masyarakat dan bahkan pemerintah menyangkal bahwa Virus tersebut bisa masuk di Indonesia. Sikap penyangkalan tersebut membawa pengaruh yang menyebabkan timbulnya sikap anti pati dari masyarakat akan bahayanya virus HIV/AIDS. (BUKAN ORANGNYA)
Pengertian masyarakat yang kurang ini yang mengakibatkan lahirnya mitos-mitos negatif tentang penularan HIV/AIDS. Mitos-mitos ini antara lain :
- Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit kutukan Tuhan.
- Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit orang barat/turis.
- Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit kaum Homoseksual.
- Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit pekerja seks komersial (PSK).
- Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit yang dapat menular melalui kontak sosial biasa.
- Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit yang hanya menular melalui hubungan seksual.
- HIV/AIDS dapat menular melalui hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan dan tidak menggunakan kondom dengan pasangan yang terinfeksi HIV/AIDS.
- HIV/AIDS dapat menular melalui jarum suntik, alat cukur, pisau cukur, alat tusuk lainnya (akupuntur, tato, tindik), sikat gigi bekas yang digunakan oleh ODHA (Orang Dengan HIV/ AIDS).
- HIV/AIDS dapat menular melalui transfusi darah dan organ tubuh lainnya yang terkandung virus HIV/AIDS.
- HIV/AIDS dapat menular melalui ibu hamil kepada anak yang dikandungnya.
- Berjabat tangan, berpelukan, berciuman dengan ODHA.
- Tidur dengan ODHA asal tidak melakukan hubungan seksual.
- Menggunakan sendok, gelas secara bersama-sama dengan ODHA.
- Terkena kencing, keringat, mandi, wc, bersin, batuk, air mata serta berenang bersama dengan ODHA.
- Digigit serangga, nyamuk dan binatang peliharaan.
Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) melindungi setiap warga negaranya dari segala bentuk tindakan diskriminatif. Dalam melindungi diskriminasi terhadap ODHA dapat dilihat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2004 Tentang KPA, Keputusan Menkokesra Nomor 8/KEP/Menko/Kesra/IV/1994, Peraturan Daerah pada tiap-tiap daerah. Sedangkan Hukum Internasional yang mengatur yaitu terdapat pada Deklarasi HAM, Perjanjian Sipil dan Politik
0 komentar:
Posting Komentar