10 Januari 2009

STOP DISCRIMINATION HIV/AIDS


Human Immunedeficiency Virus dan Aquired Immune Deficiency Sydrome atau yang lebih dikenal dengan HIV/AIDS merupakan penyakit yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia. Bagi mereka yang positif HIV belum tentu AIDS, tetapi bagi mereka yang positif AIDS sudah pasti juga positif HIV. Untuk itu diperlukan tes yang bernama TES ELISA.

Virus HIV dan AIDS pertama kali masuk di Indonesia pada tahun 1986 di Bali. Virus ini ditemukan terinfeksi oleh seorang wisatawan asal Belanda yang sakit dan meninggal di Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Dengan temuan tersebut masyarakat dan bahkan pemerintah menyangkal bahwa Virus tersebut bisa masuk di Indonesia. Sikap penyangkalan tersebut membawa pengaruh yang menyebabkan timbulnya sikap anti pati dari masyarakat akan bahayanya virus HIV/AIDS. (BUKAN ORANGNYA)

Pengertian masyarakat yang kurang ini yang mengakibatkan lahirnya mitos-mitos negatif tentang penularan HIV/AIDS. Mitos-mitos ini antara lain :
  1. Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit kutukan Tuhan.
  2. Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit orang barat/turis.
  3. Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit kaum Homoseksual.
  4. Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit pekerja seks komersial (PSK).
  5. Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit yang dapat menular melalui kontak sosial biasa.
  6. Mitos bahwa HIV/AIDS adalah penyakit yang hanya menular melalui hubungan seksual.
Dimana virus HIV/AIDS menular melalui :
  1. HIV/AIDS dapat menular melalui hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan dan tidak menggunakan kondom dengan pasangan yang terinfeksi HIV/AIDS.
  2. HIV/AIDS dapat menular melalui jarum suntik, alat cukur, pisau cukur, alat tusuk lainnya (akupuntur, tato, tindik), sikat gigi bekas yang digunakan oleh ODHA (Orang Dengan HIV/ AIDS).
  3. HIV/AIDS dapat menular melalui transfusi darah dan organ tubuh lainnya yang terkandung virus HIV/AIDS.
  4. HIV/AIDS dapat menular melalui ibu hamil kepada anak yang dikandungnya.
HIV/AIDS tidak menular pada :
  1. Berjabat tangan, berpelukan, berciuman dengan ODHA.
  2. Tidur dengan ODHA asal tidak melakukan hubungan seksual.
  3. Menggunakan sendok, gelas secara bersama-sama dengan ODHA.
  4. Terkena kencing, keringat, mandi, wc, bersin, batuk, air mata serta berenang bersama dengan ODHA.
  5. Digigit serangga, nyamuk dan binatang peliharaan.
Dari pengertian hal tersebut diatas jelas bahwa HIV/AIDS tersebut tidak mudah menular apabila kita memahami dan mengerti hal-hal yang menyebabkan seseorang dapat tertular HIV/AIDS. Dengan mengerti informasi mengenai HIV/AIDS tidak ada alasan bagi sesorang untuk memperlakukan ODHA secara diskriminatif. Tindakan diskriminasi seperti menjauhi, menghina, dan mengusir ODHA akan membawa dampak buruk secara psikologi terhadap ODHA. Dimana seharus kita sebagai teman, keluarga, lingkungan harus merangkul mereka, karena mereka bukan suatu hal yang menakutkan, terlebih lagi perlakuan diskriminatif melanggar Hak Asasi Manusia.

Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) melindungi setiap warga negaranya dari segala bentuk tindakan diskriminatif. Dalam melindungi diskriminasi terhadap ODHA dapat dilihat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2004 Tentang KPA, Keputusan Menkokesra Nomor 8/KEP/Menko/Kesra/IV/1994, Peraturan Daerah pada tiap-tiap daerah. Sedangkan Hukum Internasional yang mengatur yaitu terdapat pada Deklarasi HAM, Perjanjian Sipil dan Politik

0 komentar:

Posting Komentar

 

Banner Teman

Bintang Tamu

Ngobrol Bareng


ShoutMix chat widget

HORSE PILOT © 2008 Business Ads Ready is Designed by Ipiet Supported by Tadpole's Notez